Kedapatan Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pria di Balikpapan Timur

Kedapatan Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pria di Balikpapan Timur

Ketiga pelaku yang diamankan oleh personel Polsek Balikpapan Timur, pada Sabtu (13/7/2024). -(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tiga pria di Balikpapan diamankan Satuan Buser Crocodile Polsek Balikpapan Timur terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, pada Sabtu (13/7/2024). 

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan bahwa ketiga pelaku yakni berinisial MR (27), SN (24) dan H (40) saat ini telah diamankan beserta barang bukti.

Adapun pelaku pertama yakni MR, yang merupakan warga RT 09 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, diamankan bersamaan dengan barang bukti yaitu 8 paket sabu seberat 2,98 gram, satu unit HP merek Vivo, sendok penakar, dompet, tas pinggang, dan uang tunai Rp200.000.

BACA JUGA: Curi 3 Motor di Balikpapan, Pria Asal Banyuwangi Akhirnya Ditangkap Polisi

"Kami mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Petinggi Husaini, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur," ujar AKP Jajat saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, pada Minggu (14/7/2024) malam.

Selanjutnya pelaku kedua yakni SN, warga RT 07, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, diamankan bersama dengan 2 paket sabu seberat 0,34 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit HP merek Xiaomi. 

BACA JUGA: Heboh 2 Tewas Akibat Kecubung, Apa Kandungan Tanaman Berjuluk 'The Devil's Breath' ini?

"Pelaku diamankan di Jalan Mulawarman setelah petugas mencurigainya dan menemukan narkoba di kantong celananya," tambah AKP Jajat.

Sementara pelaku ketiga yakni H, yang merupakan warga RT 03, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur diamankan polisi bersama 2 paket sabu seberat 0,32 gram, sendok penakar, plastik klip, dan satu unit HP merek Oppo. 

"Pelaku diamankan setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penggeledahan di rumahnya," jelas AKP Jajat.

BACA JUGA: Kebakaran di Jalan Kenanga Samarinda, Satu Pemuda Tewas Terpanggang

AKP Jajat menegaskan bahwa pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk bekerjasama mengungkap pelaku, pengedar, dan pengguna narkoba. 

"Terima kasih atas laporan masyarakat. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," pungkas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: