Junaedi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Junaedi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Situasi pada saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Junaedi di Pengadilan Negeri Penajam, pada Rabu (13/3/2024).-(Disway/Chandra)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga, yang terdiri dari lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) pada hari ini, Rabu (13/3/2024).

Terdakwa Junaedi (18) divonis dengan pidana penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim, karena secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.

 

BACA JUGA : Tanggapi Upaya Perampasan Tanah Warga di PPU, Ini Poin-Poin Pernyataan Sikap KMS Kaltim

 

Asrul Paduppai, Kuasa Hukum keluarga korban menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pada hari ini.

“Jadi tujuh hari proses ini telah kita sampaikan proses banding kepada bapak Kajari. Mohon agar permohonan kita dapat diteruskan kepada Majelis Hakim, agar bisa memfasilitasi proses ini lanjut ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Asrul.

Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PPU dalam memutus perkara ini, menurut Asrul karena melihat kejahatan yang dilakukan terdakwa sudah bukan mencerminkan kelakukan seorang anak dibawah umur.

 

BACA JUGA : Diduga Ribut dengan Sang Pacar, Pemuda di Sebulu Gantung Diri

 

Itu sebabnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan JPU.

“Memang ini kan sudah ultra petita ya, artinya putusan diatas tuntutan. Ya kami menghormati itu. Tapi mewakili keluarga korban karena belum memenuhi rasa keadilan, makanya kita upayakan untuk banding sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Asrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: