Junaedi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Junaedi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Situasi pada saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Junaedi di Pengadilan Negeri Penajam, pada Rabu (13/3/2024).-(Disway/Chandra)-

 

BACA JUGA : Kunjungan Wisatawan ke Berau Diprediksi Meningkat Jelang Libur Panjang Hari Raya Idulfitri

 

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, pihak keluarga sontak meradang lantaran hukuman tak sebanding dengan perbuatan sadis terdakwa.

Mereka yang sedari pagi telah berkumpul di halaman belakang Pengadilan Negeri PPU, mengawal sidang ini dan menunggu hasil putusan dengan membentangkan spanduk-spanduk betuliskan kata-kata kutukan untuk Junaedi.

“Mati, mati, mati, Junaidi mati,” teriak salah satu kerabat korban dengan membentangkan sebuah spanduk.

 

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan Kedepankan Edukasi

 

Disisi lain, Muhammad Zainuri selaku perwakilan dari keluarga korban berpendapat bahwa vonis yang dijatuhi kepada terdakwa yaitu hanya 20 tahun penjara, menurutnya ada yang salah dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Kita akan minta revisi undang-undang karena sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang. Tapi upaya banding juga tetap jalan,” tegas Zainuri.

Pihak keluarga dan para sanak famili pun lantas melakukan aksi berjalan kaki dari Pengadilan Negeri Penajam menuju Kantor DPRD Penajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: