Pergantian Pimpinan Baru, Ketua DPRD PPU: Mutasi Pejabat Harus Profesional dan Proposional

Pergantian Pimpinan Baru, Ketua DPRD PPU: Mutasi Pejabat Harus Profesional dan Proposional

Ketua DPRD PPU, Raup Muin -Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Polemik demosi hingga non job yang kerap mewarnai setiap mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah daerah selalu menuai pro-kontra.

Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Mutasi jabatan berdasarkan kepangkatan merupakan hal biasa dalam menjalankan organisasi pemerintahan.

Itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Kerja (OPD).

BACA JUGA: Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026

BACA JUGA: Puluhan Guru di PPU Pensiun Tahun Ini, Diganti Rekrutmen Outsourcing?

Terkait demosi maupun non-job yang pernah jadi polemik, Ketua DPRD PPU, Raup Muin mengatakan, dalam melakukan pergeseran atau mutasi untuk optimalisasi mendukung berjalannya roda pemerintahan telah sesuai kriteria standar berlaku.

"(Perihal demosi) kalau saya sih tak melihatnya seperti itu, kita profesional sajalah," kata Raup Muin, beberapa waktu lalu.

Dalam pergeseran pejabat atau pegawai berstatus ASN dengan menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA: Pj Bupati Yakin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih PPU Tetap Berlangsung pada 10 Februari

BACA JUGA: Berebut 102 Kuota, Pelamar PPPK Tahap 2 PPU Capai 793 Orang

"Jadi kriteria untuk sebuah jabatan itu sudah ada SOP-nya, tinggal komitmen orang-orang (pegawai) bekerja sesuai tanggung jawab," jelasnya.

Penempatan seorang pejabat, dikatakannya, bukan didasari karena faktor kedekatan dengan kepala daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah harus profesional dan proporsional sesuai kepangkatan.

"Kan ada beberapa tahapan, tidak mesti dia dekat bupati, enggak bisa seperti itu. Menempatkan kepala dinas, maupun kabag itu secara profesional dan kepangkatan," pungkas Raup.

BACA JUGA: Banjir di Sejumlah Titik, Polda Kaltim Lakukan Patroli dan Evakuasi

BACA JUGA: BMKG Balikpapan Ungkap Penyebab Curah Hujan Tinggi di Kaltim, Mahulu jadi Daerah Paling Terdampak

Medio Februari nanti dijadwalkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih, maka terjadi estafet kepemimpinan roda pemerintahan di Benuo Taka.

Namun, usai dilantik, kepala daerah yang baru, dapat melakukan mutasi pejabat atau upaya pengoptimalan kinerja OPD setelah enam bulan pelantikan.

Itu tertuang dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 2 tahun 2016 tentang penggantian setelah pilkada.

Surat edaran itu mengacu Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03).

BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kaltim Naik per 1 Februari 2025, Berikut ini Daftarnya

BACA JUGA: Diskon Token Listrik PLN Ternyata Berbatas, Pelanggan Wajib Tahu Ketentuan Berikut ini!

“Gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/ kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: