Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasan Medis dan Dalilnya Di Sini

Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasan Medis dan Dalilnya Di Sini

ilustrasi ibu hamil.-freepik-

Pertanyaan dari permasalahan ini sudah dijawab oleh ulama-ulama terdahulu, mereka merinci hukumnya sebagai berikut:   

1. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah. 

Apabila ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan rasa takut terhadap janinnya, seperti keguguran, maka diwajibkan atas ibu tadi dua perkara, yakni mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah.   

2. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa Saja

BACA JUGA:Catat Ya, Ini tanggal Puasa Ramadan Tahun Ini, Mau Ikut Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau ia khawatir atas kondisi fisiknya dan juga janin dalam kandungannya, maka yang diwajibkan hanya satu perkara saja, yaitu mengganti (mengqadha) puasa. Berikut paparan Syekh khatib As-Syirbini dalam karyanya Mugnil Muhtaj:   وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر   

“Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah” (Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M] jilid 1, halaman 644).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: