Palsukan DPT Pemilu 2024, 7 PPLN Kuala Lumpur Kini Berstatus Tahanan Kota

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan rekayasa DPT Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. -(Disway/ Istimewa)-
Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
BACA JUGA: Sempat Terdengar Dentuman Keras oleh Warga, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Pesawat PK-SNE PC-6
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.
BACA JUGA: Paket Sabu 2 Kilogram asal Malaysia Gagal Melintasi Perbatasan RI di Nunukan
PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: