Palsukan DPT Pemilu 2024, 7 PPLN Kuala Lumpur Kini Berstatus Tahanan Kota

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan rekayasa DPT Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. -(Disway/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia kini berstatus sebagai tahanan kota usai berkas kasusnya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejagung.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/3/2024).
BACA JUGA: Siap-siap! Tahun Depan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12 Persen
Ketut mengatakan usai menerima tahap II, Kejagung memutuskan untuk menjadikan tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tahanan Kota.
"Para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024," kata Ketut.
Atas perbuatannya, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur disangkakan melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Karena Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Desa di Paser Berpotensi Ditunda
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA: Jamaah An-Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Minggu, 10 Maret 2024
Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: