Karena Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Desa di Paser Berpotensi Ditunda

Karena Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Desa di Paser Berpotensi Ditunda

Ilustrasi pelantikan kepala desa di Kabupaten Paser. (Dok/Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak 15 desa di Kabupaten Paser rencananya dijadwalkan Oktober 2024 ini. Namun berpotensi pelaksanaannya pada tahun ini tertunda.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan bakal menunda Pilkades sentak hingga 2025 mendatang, lantaran hingga kini proses Pemilu 2024 masih terus berjalan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi.

Ia mengatakan, atas pertimbangan keamanan dan ketertiban saat pelaksanaannya nanti. Pasalnya, jika hal itu dilaksanakan berbarengan, dapat menyulitkan petugas. Sehingga opsi dilakukan penundaan.

"Dikarenakan saat ini proses Pemilu 2024 masih berjalan, sementara proses Pilkada juga sudah mulai digaungkan oleh karena itu untuk proses Pilkades bisa-bisa bakal dimulai pada 2025 mendatang," kata Chandra.

Usulan penundaan itu masih menunggu keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser.

Menurut Chandra, pertimbangan penundaan Pilkades Serentak ini, murni karena faktor keamanan dan kesiapan petugas yang ada.

“Jika Pilkades dilanjutkan pada tahun ini juga, tergantung Forkopimda mampu menjaga keamanan dan ketertiban atau tidak, pasalnya ini berbarengan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada nantinya,” ungkapnya.

Berdasarkan jadwal tahapan yang ada, pasca Pemilu 2024, secara serentak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilangsungkan.

Namun, dari sejumlah pertimbangan itu, hingga kini DPMD Kabupaten Paser belum mendapat kepastian atas pelaksanaan tersebut.

"Ada beberapa Desa di Paser masa jabatan kepala desanya berahir di Januari 2025 jika belum dimulai melakukan Pilkades otomatis bakal di Pj kan Desa tersebut, " Ujarnya. 

DPMD Kabupaten Paser saat ini, kata Chandra, juga masih menunggu peraturan baru terkait undang-undang yang mengatur masa jabatan Kades.

Jika peraturan tersebut telah keluar bisa jadi tidak perlu melakukan pemilihan Kades namun dilihat dulu regulasinya.

“Bagaimana tentang undang-undang tersebut, apakah perlu dilakukan pemilihan atau melanjutkan jabatan Kades saat ini, hal tersebut yang sampai dengan saat ini belum diketahui,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: