AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa

AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono-(Tangkapan layar/ IG @AgusYudhoyono)-

BACA JUGA: GP Ansor Tolak Pengajian Ustadz Syafiq Basalamah karena Dzikir ala NU Disebut Sesat

Menurutnya, usulan tentang hak angket adalah hak konstitusional. Sehingga, kata dia, harus dihormati.

"Itu kan hak konstitusional yang ada. Saya pikir bukan hanya sekedar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," tegas Surya Paloh.

 

Pilih Hak Angket Dibanding Lapor MK

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) sebaiknya dilakukan melalui Hak Angket DPR daripada mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyatakan bahwa kewenangan MK dalam menangani sengketa Pemilu terbatas hanya pada perselisihan suara.

Padahal, pelanggaran atau kecurangan Pemilu meliputi beragam aspek yang tidak terbatas pada hasil perolehan suara.

BACA JUGA: Polisi: Pembunuh Sekeluarga di Penajam Sehat, Tidak Gangguan Jiwa

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico, Sabtu (24/2/2024).

Chico menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penyelesaian pelanggaran pemilu.

Menurut TPN Ganjar-Mahfud, sejumlah hal yang dapat diselidiki melalui Hak Angket DPR terkait pelanggaran Pemilu adalah sbb:

1. Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu.

2. Dugaan keterlibatan aparat dalam pemenangan salah satu peserta pemilu.

3. Pelanggaran prosedur dan permainan uang dalam penetapan peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id