Polisi: Pembunuh Sekeluarga di Penajam Sehat, Tidak Gangguan Jiwa

Polisi: Pembunuh Sekeluarga di Penajam Sehat, Tidak Gangguan Jiwa

J (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara.-(Dok. Polres PPU)-

Penajam Paser Utara, NOMORSATUKALTIM - Pelaku pembunuhan satu keluarga beranggotakan 5 orang di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara menyatakan, pria berinisial J (17) itu sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa,"  kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rskrim) Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, dikutip dari Antara, Minggu (25/2/2024). 

BACA JUGA: Barang Bukti Film Porno Anak di Tangerang Capai 3.870 Video dan 1.245 Foto

Dian mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah keluarga J dan keluarga korban.

Kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, terjadi pada Selasa (6/2/2024), sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

"Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.

BACA JUGA: Anak Pemeran Video Porno Direkrut dengan Modus Mabar Game Online

Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.

Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.

Pasal yang didakwakan terhadap J, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: