Pakar Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Warga melihat contoh surat suara Pemilu 2024 sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS Desa Aipiri, Manokwari, Papua Barat, Rabu (14/2/2024).-(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Hak Angket milik DPR RI dinilai tidak bisa digunakan untuk membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary. 

Menurut Ichsan, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata Ichsan, dikutip dari Antara, Sabtu (24/2/2024).

BACA JUGA: Sejumlah Parpol di Paser Ambil Langkah Mosi Tidak Percaya Pileg 2024

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan bilang, berdasarkan konstitusi berlaku, hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Ichsan menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

BACA JUGA: Peradi Bantah Klaim Wali Kota Balikpapan Soal Tuntasnya Proyek DAS Ampal

Seharusnya, kata Ichsan, pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Ia menyarankan, para kubu peserta Pemilu 2024 sabar menunggu hasil yang ditetapkan oleh KPU.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa, mereka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur sidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

BACA JUGA: Tolak Hasil Pilpres 2024, Simpatisan Capres 01 Demo di Kantor Bawaslu Kaltim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: