Tolak Hasil Pilpres 2024, Simpatisan Capres 01 Demo di Kantor Bawaslu Kaltim

Tolak Hasil Pilpres 2024, Simpatisan Capres 01 Demo di Kantor Bawaslu Kaltim

Massa aksi simpatisan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat demonstrasi di Kantor Bawaslu Kaltim. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Namun ada saja pihak tertentu yang menolak hasil Pemilu tersebut. Salah satunya simpatisan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di Kaltim.

Penolakan mereka diwujudkan dalam aksi demonstrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, Jumat (23/2/2024) hari ini.

Pembina Komunitas Masyarakat Pendukung Amin di Kaltim, Anas mengaku aksi tersebut karena mereka menilai hasil perhitungan suara Pemilu, khususnya Pilpres yang tertera di aplikasi Sirekap ada yang tidak beres. Aksi tersebut juga merupakan dukungan atas aksi serupa di tingkat nasional.

"Ini kami kompak melaksanakan aksi dari nasional sampai ke tingkat daerah," kata Anas kepada wartawan.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pihak Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sebagai pengawal demokrasi.

Massa menuntut agar dilaksanakan Pilpres ulang. Sebab mereka menilai hasil Pilpres yang tertera dalam aplikasi Sirekap ada ketidaksesuaian. Karena itu diharapkan untuk dapat dilaksanakan Pilpres ulang. Menurut mereka, dengan adanya Pilpres ulang akan diketahui secara jelas figur pasang Presiden dan wakil presiden terpilih yang betul-betul membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, sesuai kehendak rakyat.

"Minimal dilaksanakan dua putaran, supaya legitimasinya jelas. Supaya tidak ada cawe-cawe penguasa kepada Paslon tertentu," tegasnya.

Tuntutan massa aksi tersebut direspon oleh Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. Pria yang akrab disapa Deden itu menyebutkan bahwa segala tuntutan massa aksi akan ditindaklanjuti ke Bawaslu pusat di Jakarta.

Kata Deden, proses rekapitulasi suara Pemilu khususnya Pilpres selama ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari tingkat TPS, tingkat kecamatan, ke tingkat kabupaten dan kota, tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional.

Sehingga, lanjut Deden, apabila dalam prosesnya menemukan praktik kecurangan. Maka Bawaslu tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Beberapa tuntutan yang disampaikan tentu kami akan sampaikan ke Bawaslu RI," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: