Instagram Hapus Postingan 'Rumah Disway' terkait Habib Rizieq Komentari Film 'Dirty Vote'

Instagram Hapus Postingan 'Rumah Disway' terkait Habib Rizieq Komentari Film 'Dirty Vote'

Pesan pihak Instagram yang masuk ke admin Rumah Disway, pada Kamis (15/2/2024) pagi.-(Nomorsatukaltim/Hariadi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pihak Instagram (IG) menghapus postingan berisi link berita Habib Rizieq menanggapi film "Dirty Vote" di akun milik Rumah Disway yang diunggah pada Kamis (15/2/2024) pagi.

Link berita berjudul "Sudah Nonton Sampai Habis, Begini Tanggapan Habib Rizieq soal Film Dirty Vote" yang diunggah di akun @rumah-disway pada pukul 07.30 Wita, mendadak hilang pada pukul 08.30 Wita.

BACA JUGA: PJ Gubernur Kaltim Janjikan Hadiah untuk TPS dengan Partisipasi Pemilih di Atas 90 Persen

"Kami menghapus konten Anda!" demikian pesan Instagram yang masuk ke admin IG Rumah Disway pada Kamis (15/2/2024).

"Sepertinya Anda membagikan aau mengirimkan simbol, pujian, atau dukungan untuk orang atau organisasi yang kami definisikan sebagai berbahaya atau mengikuti," tulis pesan berikutnya.

"Konten Anda melanggar Pedoman Komunitas kami tentang individu dan organisasi berbahaya," lanjut pihak Instagram.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Dominan di Kaltim Berdasarkan Form Model C/D Hasil KPU

Rumah Disway dipastikan tidak bisa memuat ulang postingan tersebut di beranda. Namun, kini admin Rumah Disway masih dalam proses banding kepada pihak Instagram.

Pihak Instagram sepertinya menganggap Habib Rizieq sebagai tokoh berbahaya sehingga apapun berkaitan dengan mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini dianggap berbahaya.

Padahal, Habib Rizieq diketahui sudah bebas dari penjara pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu. Pun masa bebasnya bersyarat, berlaku sampai tanggal 10 Juni 2024. 

BACA JUGA: Waspada Anemia Pada Anak, Bisa Bikin Tumbuh Kembang Terhambat dan Kecerdasan Menurun

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 atas dua tindak pidana. Yakni, pertama terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sejak 21 Juni 2019. Sejak tanggal tersebut, segala aktivitas FPI pun dilarang dan secara resmi telah bubar sebagai ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: