Ratusan Usaha Air Tanah di Balikpapan tak Berizin, Dewan Nilai Kurang Sosialisasi

Ratusan Usaha Air Tanah di Balikpapan tak Berizin, Dewan Nilai Kurang Sosialisasi

Ilustrasi - Salah satu contoh usaha pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial.-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menanggapi rendahnya ketaatan masyarakat terhadap izin pemanfaatan air tanah di Kota Balikpapan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), hanya 50 pengusaha yang mengantongi izin, dari 200 pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Kota Minyak. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Slamet Iman Santoso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah harus intens dalam melakukan sosialisasi regulasi. 

BACA JUGA: Pastikan Hak Memilih Masyarakat Terpenuhi, KPU Beri Bantuan bagi Pemilih Disabilitas

"Yang jelas dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda) itu disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka. Apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka," ujar Iman kepada wartawan.

Slamet menambahkan, pemerintah juga perlu memberi pemahaman kepada masyarakat terkait klasifikasi pemanfaatan air tanah yang menjadi obyek pajak. 

BACA JUGA: KPU Enggan Komentari Putusan DKPP, 'Itu Kewenangan Penuh Mereka'

"Apakah pemanfaat seperti sumur bor pribadi itu termasuk obyek pajak daerah? Itu juga perlu masyarakat ketahui," lanjutnya.


Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso-(Disway/Adhi) -

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.

"Dan apabila sudah disosialisasikan namun WP masih melanggar. Pemerintah tinggal melakukan peringatan atau penegasan kepada yang bersangkutan," cetusnya.

BACA JUGA: Tekuk Jepang 2-0, Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2023

Yang jelas, sambung Iman, pemerintah berkewajiban memberikan solusi terbaik kepada masyarakat, agar mereka taat perizinan dan membayar pajak air tanah.

"Dimulai OPD terkait yang menegakan aturan ini dengan dengan konsiten, dan sosialisasikan kepada masyarakat  dan mencarikan solusi yang terbaik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: