Pastikan Hak Memilih Masyarakat Terpenuhi, KPU Beri Bantuan bagi Pemilih Disabilitas
Beberapa kursi prioritas untuk kaum disabilitas sudah disediakan KPU Berau untuk bisa ikut mencoblos tanggal 14 Februari mendatang -Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, temasuk bagi para pemilih penyandang disabilitas.
Bedasarkan data yang dimiliki KPU Berau, setidaknya terdapat 796 pemilih penyandang disabilitas dari total 191.843 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Bumi Batiwakkal.
"Mereka akan menjadi prioritas saat pemungutan suara berlangsung, dengan didampingi langsung oleh petugas KPPS," ucapnya Minggu (4/2/2024).
Dari 796 pemilih disabilitas, diantaranya ada 398 keterbatasan fisik, 26 keterbatasan intelektual, 174 keterbatasan mental, 90 tunawicara, 34 tunarungu dan 74 tunanetra.
“Pemilih tunanetra bisa didampingi oleh petugas maupun keluarga untuk dibantu melakukan pencoblosan yang sesuai dengan keinginan pemilih,” ujarnya.
Budi menegaskan sudah mengimbau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mendatangi langsung rumah para disabilitas yang berhalangan hadir langsung ke TPS karena kondisi fisik.
"Dan kami sudah menyediakan 5 hingga 6 kursi khusus para kaum disabilitas agar mereka di berikan hak prioritas pertama untuk ikut mencoblos di setiap TPS," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim) menyiapkan sebanyak 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada Pemilu 14 Februari mendatang.
Puluhan TPS tersebut akan menyebar di beberapa lokasi. Seperti di Lapas, panti sosial, pesantren, kawasan pertambangan, perkebunan, serta di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Anggota KPU Kaltim Divisi Perencanaan Data dan Informasi Iffa Rosita menyebutkan, total pemilih pada sejumlah TPS tersebut sebanyak 15.599 ribu.
"Rinciannya terdiri dari laki-laki sebanyak 13.167 dan perempuan sebanyak 2.432 ribu," sebut Iffa Rosita beberapa waktu lalu. Kemudian puluhan TPS lokasi khusus itu juga akan tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Kaltim.
Adapun rinciannya antara lain Kabupaten Paser sebanyak 17 TPS, Kutai Kartanegara sebanyak 5 TPS, Berau sebanyak 13 TPS. Kemudian, di Kutai Timur sebanyak 5 TPS, Penajam Paser Utara sebanyak 2 TPS, Balikpapan sebanyak 11 TPS, Samarinda sebanyak 14 TPS, dan Bontang sebanyak 5 TPS.
Selanjutnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 32 TPS, serta panti sosial/panti rehabilitasi sebanyak satu TPS. Berikutnya di lingkungan pesantren atau lokasi pendidikan sebanyak 5 TPS, pertambangan sebanyak 7 TPS, perkebunan sebanyak 22 TPS, dan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) sebanyak tiga TPS.
"Untuk di kawasan IKN, kami menempatkan dua TPS di Penajam Paser Utara dan satu TPS di Balikpapan," ungkap Iffa.
Iffa menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus ini bertujuan memfasilitasi hak pilih bagi warga yang tidak bisa mengakses TPS regular, dengan dilatarbelakangi beberapa kendala. Seperti jarak yang jauh, kondisi geografis serta kendala lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: