Gaji PNS Resmi Naik Tahun Ini, Berikut Rincian Tiap Golongan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS berlaku untuk golongan I hingga Golongan IV.
Perubahan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tentang perubahan terbaru gaji PNS ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Januari 2024.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Obesitas Kerap Terjadi di Masa Anak-anak, Ini 7 Faktor Umum yang Harus Diwaspadai
PP Nomor 5 Tahun 2024 memberikan rincian yang jelas mengenai kenaikan gaji untuk setiap golongan.
Selain itu, terdapat beberapa klausul yang menjelaskan tujuan dari penerapan Peraturan Pemerintah tersebut.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” demikian kutipan isi PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut.
Besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS telah beberapa kali diubah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP tersebut.
PP Nomor 5 Tahun 2024 telah diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno.
BACA JUGA: Timnas U-20 Kalah Tipis 2-3 Lawan Uzbekistan, Ini Komentar Indra Sjafri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: