Ketua Tim Pemenangan AMIN di Kaltim Diperiksa Bawaslu Kutim Gara-Gara Kasus Ini

Ketua Tim Pemenangan AMIN di Kaltim Diperiksa Bawaslu Kutim Gara-Gara Kasus Ini

Harun al Rasyid.-Iswanto/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Bawaslu Kutai Timur sempat menangani dugaan pelanggaran kampanyse yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid. 

Harun Al Rasyid sendiri merupakan ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim. Ia adalah calon legslatif (caleg) Provinsi Kaltim dapil Bontang, Kutim, Berau. Saat ini dirinya juga masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.

Selain sebagai legislator, Harun juga dipercaya menjadi ketua tim pemenangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) di Kaltim. 

Dugaan pelanggaran tersebut bermula ketika Harun tengah menjalankan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim pada Minggu 7 Januari 2024 lalu. Tapi di saat bersamaan dirinya juga membagikan alat peraga kampanye (APK) berupa kalender kepada sejumlah warga.

Berbekal informasi itu, Bawaslu Kutim pun mengambil tindakan. Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Musbah Ilham mengatakan, praktik dugaan pelanggaran itu diperoleh dari panitia pengawas Pemilu di Desa Sidomulyo.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari Panwaslu desa, kemudian ada bukti video, terduga membagikan kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan) di sana (Desa  Sidomulyo)," ujar Musbah Ilham, menjelaskan kronologi kejadian. 

Dalam dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu lebih menyoroti penggunaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang bersumber dari APBD Kaltim. Sebab yang bersangkutan dianggap menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kegiatan kampanye politik.

Bawaslu Kutim pun melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Melalui Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).  

Namun proses penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut terhenti setelah mendapat klarifikasi dari terduga pelaku Harun Al Rasyid. Berikut keterangan kepala Desa Sidomulyo, ahli pidana Balikpapan dan ahli inferensial Jakarta.

Hasil klarifikasi tersebut, menurut Musbah, justru mendapat pandangan yang berbeda dengan Bawaslu Kutim.

Menurut ahli pidana di Balikpapan, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 pasal 58 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota legislatif bukanlah bagian dari pejabat negara. Padahal, kata Musbah, terkait kasus tersebut terdapat tiga pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terkait penggunaan fasilitas negara; Pasal 521 UU Pemilu tentang sanksi pidana umum; dan Pasal 547 UU Pemilu tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.

"Dari keputusan itu, kami kembali fokus ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terkait penggunaan fasilitas negara," kata Musbah.

Meski demikian, upaya yang dilakukan Bawaslu Kutim ini ternyata tidak juga membuahkan hasil. Sebab, polisi dan jaksa menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang diberikan kepada terduga pelaku.

Polisi dan jaksa justru menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2), yang menyebutkan bahwa fasilitas negara bisa digunakan pada hari Minggu atau hari libur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: