Ketua KPU Balikpapan Berharap Penyelidikan Dugaan Korupsi tak Berlarut

Ketua KPU Balikpapan Berharap Penyelidikan Dugaan Korupsi tak Berlarut

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha-(Antara)-

BALIPKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha menyatakan mendukung penuh pengusutan kasus korupsi pada penyelenggaraan administrasi umum di KPU Balikpapan, Kalimantan Timur tahun anggaran 2019-2020.

Namun Thoha menginginkan agar penyelidikan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan ini tidak berlarut-larut, sehingga mengganggu kinerja KPU.

Mengingat saat ini KPU sedang dalam konsentrasi penuh mempersiapkan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Saya harap kasus ini secepatnya terbongkar dan tidak berlarut-larut," kata Noor Thoha, dikutip dari Antara, Minggu (21/1/2024).

BACA JUGA: PHRI Kaltim Pertanyakan Kenaikan Pajak Hiburan yang Mencapai 40 Hingga 75 Persen

Thoha mengaku tidak tahu detail dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. 

Namun, kata Thoha, semua pihak terkait keuangan KPU, telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Dirinya telah menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak Kejari Balikpapan.

“Semua yang berhubungan dengan keuangan sudah dimintai keterangan, sebab prosesnya itu melalui keuangan. Saya sangat mendukung sekali penegakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Balikpapan," tutup Thoha.

BACA JUGA: KPU Kaltim: Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Rp10,1 Miliar

Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Terbaru, Kejari Balikpapan mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus rasuah yang berlangsung pada tahun anggaran 2019-2020 tersebut.

"Dugaan sementara, total kerugian ada Rp2 miliar lebih yang disalahgunakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, di Balikpapan.

BACA JUGA: KPU Balikpapan Temukan 3000 Surat Suara Rusak saat Dilakukan Pelipatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: