KPU Kaltim: Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Rp10,1 Miliar

KPU Kaltim: Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Rp10,1 Miliar

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah-(Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Total dana kampanye parpol di Kaltim untuk Pemilu 2024 dilaporkan mencapai Rp10,1 miliar. Rinciannya, Rp8,3 miliar untuk partai politik dan Rp1,8 miliar untuk calon anggota DPD RI

"Selama masa kampanye, parpol dan caleg, DPD RI, harus melaporkan arus kas dana kampanye yang diterima dan digunakan," ujar Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Ia mengatakan LADK merupakan kewajiban seluruh parpol dan calon DPD RI sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu.

Menurutnya, berdasarkan data yang masuk ke KPU, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kaltim mencapai Rp8.316.894.966 atau Rp8,3 M.

Dana kampanye terbesar dilaporkan oleh PDIP yakni Rp2.563.641.865, Nasdem yakni Rp1.201.804.450 dan PAN sebesar Rp1.134.774.951.

"Parpol yang melaporkan dana kampanye terkecil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Rp5.400.000, Partai Buruh dengan Rp3.500.000, diikuti oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Rp 1.350.000," katanya.

Berikutnya, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 20 calon DPD RI dari Kaltim di angka Rp1.841.177.181.

Caleg DPD RI yang melaporkan dana kampanye terbesar adalah H. Emir Moeis sebesar Rp320.853.000, diikuti Abdul Jawad Rp228.630.000, H. Rendi Susiswo Ismail Rp227.982.388,00.

Sedangkan, calon DPD RI yang belum mengeluarkan dana kampanye sama sekali adalah H. Andi Fathul Khair dan Naspi Arsyad.

Rudiansyah memastikan, KPU Kaltim akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024.

"Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudiansyah.

Rudiansyah mengimbau parpol untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: