PHRI Kaltim Pertanyakan Kenaikan Pajak Hiburan yang Mencapai 40 Hingga 75 Persen

PHRI Kaltim Pertanyakan Kenaikan Pajak Hiburan yang Mencapai 40 Hingga 75 Persen

Ketua PHRI Katim, Sahmal Ruhip-(ist)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim pertanyakan terkait dasar kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan pajak hiburan senilai 40 hingga 75 persen.

PHRI Kaltim menilai, kenaikan pajak itu tentu saja sangat memberatkan dan menambah beban pengusaha-pengusaha hiburan, di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih pasca dilanda pandemi Covid-19.

"Kita ini kan baru bangkit dari covid-19. Belum sembuh betul, malah ditambah dengan beban pajak yang lebih besar lagi," kata ketua PHRI Kaltim, Sahmal Ruhip saat dihubungi wartawan media ini, Sabtu (20/1/2024).

Menurut Sahmal, wisatawan yang berkunjung ke Kaltim tentu tidak hanya untuk stay di hotel saja, tapi juga mencari hiburan. Kemudian di hotel juga menyediakan jasa hiburan seperti karaoke, bar dan mandi uap atau spa.

"Karena di beberapa negara lain justru pajaknya diturunkan. Kenapa di Indonesia memaksakan diri untuk menaikkan pajak ini," ujar Sahmal.

Terkait kenaikan pajak ini, kata Sahmal, PHRI pusat bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan harapan penerapan kebijakan itu bisa dibatalkan.

"Jadi, kami melalui PHRI pusat akan melakukan judicial review ke MK (Mahkamah konstitusi). Sehingga nanti bisa diketahui, Apakah kebijakan itu wajar atau tidak," tegasnya.

 

 

Sahmal mengaku belum melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha hotel di Kaltim. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan itu.

"Kita akan menunggu, karena ini kan kebijakan pusat. Jadi kita melalui organisasi pusat," terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai Januari 2024. Penetapan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun dalam aturan itu, pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: