Kurang Pendaftar, Bawaslu Mahulu Bakal Turunkan Usia Pengawas TPS
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin-(Disway/ Istimewa)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih kekurangan pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahulu, Saaludin kepada wartawan saat ditemui di Ujoh Bilang.
Menurut Saaludin, hingga batas akhir perekrutan anggota PTPS pada 8 Januari 2024, Bawaslu Mahulu masih kekurangan empat PTPS.
Sedianya, total pengawas yang dibutuhkan untuk mengawasi TPS dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mahulu sebanyak 118 orang. Jumlah ini sama dengan jumlah TPS yang tersebar pada 50 kampung di lima kecamatan.
Kendalanya, kata Saaludin, adalah batas usia minimal dan ijazah minimal yang harus dipenuhi oleh calon PTPS.
Untuk mengatasi kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Mahulu berencana menurunkan batas usia PTPS.
"Insya Allah, kami akan mengatasi kekurangan ini dengan menurunkan batas usia minimal menjadi 17 tahun, tapi nanti setelah tanggal 22 Januari," Saaludin, dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Saaludin menjelaskan, ada 15 syarat yang harus dipenuhi oleh PTPS. Salah satunya, saat pendaftaran calon PTPS berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian, harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Diakui Saaludin, Mahulu sebagai kawasan 3T yang berbatasan dengan Serawak, Malaysia ini, cukup sulit mencari tenaga ideal seperti yang disyaratkan oleh Bawaslu RI.
Di Mahulu, mayoritas lulusan SMA belum berusia 21 tahun. Sehingga Bawaslu Mahulu akan menurunkan batas usia untuk mencukupi empat kekurangan PTPS tersebut.
Adapun empat TPS yang masih kurang pengawas, tersebar di empat kampung (desa), yakni Kampung Nyaribungan di Kecamatan Laham, Sirau di Kecamatan Long Hubung, Long Pakaq dan Kampung Naha Aruq di Kecamatan Long Pahangai.
Saaludin menjelaskan, tugas PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, menyampaikan keberatan kepada KPPS jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas lainnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
Selanjutnya, PTPS bertugas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: