Kemenag Umumkan Biaya Haji 2024, Catat Besarannya Sesuai Embarkasi!
Jemaah haji berdoa usai mendarat dengan selamat. -(Antara)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau 2024 Masehi.
Biaya haji diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (9/1/2024).
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Selain itu Keppres juga mengatur biaya Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Bipih jemaah haji dipergunakan untuk sejumlah biaya, yakni penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Berdasarkan rilis Kemenag RI, pada Rabu (10/1/2024), berikut daftar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi:
Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: