Jalan Umum Jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim hingga Kapolri Dapat Surat Terbuka

Jalan Umum Jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim hingga Kapolri Dapat Surat Terbuka

Warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser memprotes aktivitas hauling batu bara melewati jalan umum.-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas hauling batu bara di jalanan umum di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendapat sorotan publik Benua Etam.

Proses angkut batu bara menggunakan jalan umum ini sempat diprotes oleh warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser sejak hari Senin (25/12/2023) lalu.

Puncaknya, terjadi kericuhan pada Rabu (27/12/2023), saat blokade jalan umum untuk hauling batu bara diterobos paksa oleh konvoi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan trans Kalimantan tersebut.

Untuk memberikan dukungan terhadap warga Kecamatan Batu Sopang, sejumlah organisasi pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur menulis surat terbuka untuk Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. 

Surat terbuka juga dilayangkan kepada Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto serta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit. 

Surat yang diteken 6 organisasi ini mengingatkan kepada para pejabat terhadap Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

"Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 dengan tegas disampaikan, bahwa Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum,” demikian isi surat terbuka tersebut, dikutip Kamis (28/12/2023).

Selain itu, pada Ayat 2 perda tersebut juga diatur, “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”. 

Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar Rp50 juta rupiah. 

Terlebih jika angkutan batu bara ilegal, maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya. 

"Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," tulis JATAM Kaltim dan organisasi lain dalam surat tersebut.  

"⁠Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tuntasnya.

Berdasarkan naskah yang diterima Nomorsatukaltim, ada 6 organisasi yang membubuhkan nama dalam surat terbuka ini.  

Yakni, JATAM Kaltim, KIKA, SAKSI UNMUL, ⁠Sambaliung Corner, Aksi Kamisan Kaltim, POKJA 30 Kaltim, dan tertulis dst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: