Jalan Umum Jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim hingga Kapolri Dapat Surat Terbuka

Jalan Umum Jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim hingga Kapolri Dapat Surat Terbuka

Warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser memprotes aktivitas hauling batu bara melewati jalan umum.-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

 

Isi Lengkap Surat Terbuka

SURAT TERBUKA 

Kapada Yth.

1. PJ Gubernur Provinsi Kaltim (Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si)

2. Bupati Kabupaten Paser (dr. Fahmi Fadli)

3. Kapolda Kaltim (Irjen (Pol) Nanang Avianto)

4. Kepala Dishub Provinsi Kaltim (Yudha Pranoto, S.E) 

5. ⁠Kapolri (Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si)

 

Sejak 2 hari lalu masyarakat di Batu Kajang, Kabupaten Paser telah melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas sepanjang jalan umum. Kejadian ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial (IG) dapat diakses pada : https://www.instagram.com/reel/C1TDbqbhzmn/?igsh=MXF1b2N1MnlzZDVyYg==Pun 

Kejadian serupa masih berlangsung hingga hari ini truk-truk pengangkut batu bara tersebut kembali memaksa melintas dan menabrak pembatas berupa kursi yang dipasang oleh warga setempat video dapat diakses pada : https://www.instagram.com/reel/C1WtZNgPkeD/?igsh=dWR0YW84d3dnc2p2

Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6 

ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum” 

ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: