Jalan Umum Jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim hingga Kapolri Dapat Surat Terbuka

Jalan Umum Jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim hingga Kapolri Dapat Surat Terbuka

Warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser memprotes aktivitas hauling batu bara melewati jalan umum.-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. 

Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya. 

Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera : 

1. Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

2. ⁠Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi

 

Tertanda : 

1. JATAM Kaltim 

2. ⁠ KIKA

3. ⁠ SAKSI UNMUL

4. ⁠Sambaliung Corner

5. ⁠ Aksi Kamisan Kaltim

6. ⁠ POKJA 30 Kaltim

7. ⁠dst

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: