Dewan Ingatkan SE Wali Kota Balikpapan terkait Pom Mini Harus Sinkron dengan Pusat

Dewan Ingatkan SE Wali Kota Balikpapan terkait Pom Mini Harus Sinkron dengan Pusat

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso-(Disway/Adhi) -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini sedang mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait pengaturan dan penataan keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso menyebut, perlu adanya sinkronisasi aturan dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait perdagangan bahan bakar minyak (BBM), apalagi yang bersubdisi.

Menurutnya, jika memang dalam SE itu Pemkot Balikpapan menginginkan suplai BBM dapat disalurkan ke Pom Mini langsung oleh Pertamina, perlu dilihat kembali apakah tidak bertentangan dengan aturan pusat.

"Yah harus dilihat kembali, ada undang-undangnya atau tidak. Oleh karena itu pemerintah bersama Pertamina harus mengkaji untuk mencarikan instrumen terbaik, agar mereka bisa tetap berjualan," jelas Iman kepada Nomorsatukaltim, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, sambung politisi PKS ini, keberadaan Pom Mini di Balikpapan sebenarnya belum memiliki aturan. Terutama yang mengatur jarak atar para penjual BBM menggunakan Pom Mini. 

Para pelaku usaha BBM eceran tersebut menyebar dan sering ditemukan jaraknya berdekatan, bahkan bisa berdampingan.

"Seharusnya izin pemerintah pusat itu disinergikan dengan Pemerintah Kota. Kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk keberadaan Pom Mini dan harus diatur juga jaraknya," ungkapnya.  

"Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait, sehingga masalah ini tidak berkepanjangan," tandas Slamet Iman Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: