Warga Desa Pasir Mayang Paser Dirikan Pondok Jaga Tapal Batas, Pantau Aktivitas Pengerukan Batu Bara

Warga Desa Pasir Mayang Paser Dirikan Pondok Jaga Tapal Batas, Pantau Aktivitas Pengerukan Batu Bara

Paser, nomorsatukaltim.com - Warga Desa Pasir Mayang mendirikan pondok jaga tapal batas. Tepat berbatasan langsung dengan area galian tambang batu bara PT Bara Setiu Indonesia (BSI), Kamis (24/3/2022). Aktivitas penambangan batu bara oleh PT BSI di areal hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII, dinilai warga Pasir Mayang dan Desa Modang sangat mengganggu. Pasalnya perusahaan tambang dianggap warga telah merusak tapal batas wilayah antardesa. "Rencananya perusahaan akan membuka lahan tambang yang baru di wilayah Desa Pasir Mayang sesuai HGU PTPN XIII. Kami menolak ada tambang di wilayah kami," kata Kepala Desa Pasir Mayang, Kamaruddin, sela-sela pembangunan pondok jaga, Kamis (24/3/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Dirinya menyebut persoalan tapal batas telah dimusyawarahkan dari dua desa. Yakni Pasir Mayang dan Desa Modang, Kecamatan Kuaro. Bahkan persoalan ini sudah dibahas di DPRD Paser, Pemprov Kaltim hingga Pemerintah Pusat. Hasil pertemuan semua itu, pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sampai persoalan tapal batas selesai. "Ini upaya mencegah wilayah kami masuk area pertambangan. Ingin aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga persoalan tapal batas dari tiga selesai," sambung Kamaruddin. Diketahui persoalan tapal batas ini dari tiga wilayah desa. Yakni Pasir Mayang, Madang dan Sandeley. Kamaruddin menyebutkan belum ada komunikasi antara pihak perusahan baik itu PT BSI ataupun PTPN XIII dengan pemerintah desa. Dirinya mengungkapkan aktivitas galian sebelumnya telah dilakukan di Modang. Namun bergeser seiring batu baranya habis. Penambangan pertama kali dilakukan dikatakan Kades sekira awal 2019 lalu. Perusahaan menganggap wilayah atau titik yang dikeruk sekarang ini merupakan Desa Sandeley. Dijelaskan Kamaruddin, bahwa area itu masuk wilayah Modang dan Pasir Mayang. "Aktivitas penambangan di area itu tidak sah. Begitupun dengan PTPN XIII, pasalnya perusahaan masuk tanpa seizin dari pemerintah desa," tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Staf Humas PT BSI, Doni, menuturkan perusahaan tak mempersoalkan pendirian pondok jaga tapal batas. Namun dengan catatan selama tidak mengganggu aktivitas penambangan. "Selama akitivitas kami tidak dihentikan tak masalah," ucap Doni. Diketahui aktivitas penambangan PT BSI memasuki tahun kedua. Terkait izin penambangan diterangkan Doni merupakan kerjasama antara PTPN XIII dan PT BSI. "Kalau segala perizinan dan lainnya bisa ditanyakan langsung ke pihak manajemen. Di sini kami hanya tinggal menunggu perintah," terangnya. Sementara itu, Perwakilan PTPN XIII, Nasrullah mengatakan, dengan didirikannya pondok tapal batas sangat mengganggu aktivitas penambangan. Apalagi masuk dalam wilayah HGU PTPN XIII. "Kalau menurut saya sangat-sangat mengganggu sekali aktivitas perusahaan untuk perluasan area kerjanya," tutup Nasrullah. Sekadar informasi areal penambangan batu bara ini berada sekira 5 kilometer dari jalan negara di Kecamatan Kuaro. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: