Guru Berpengalaman dan Berprestasi Mesti Diangkat Jadi P3K
Depok, nomorsatukaltim.com – Tahun ini, pemerintah pusat akan melakukan seleksi terhadap Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk para guru di seluruh wilayah Indonesia.
Praktisi pendidikan yang juga guru di salah satu sekolah negeri di Kota Depok, Ismail, menyambut dengan baik kebijakan tersebut. Menurut dia, terdapat beragam sisi positif bagi para guru yang diangkat menjadi P3K. Ia mengatakan, pengangkatan guru menjadi P3K secara otomatis akan mengurangi jumlah pengajar yang berstatus sebagai honorer. “Dengan adanya pengangkatan ini, ada kenaikan yang positif. Ibaratnya, ada kenaikan derajat. Apa yang dilakukan pemerintah ini memang sudah benar,” ucap Ismail kepada Disway Nomorsatu Kaltim, Selasa (5/1/2021) malam. Pengangkatan guru menjadi P3K secara otomatis akan meningkatkan pendapatan guru honorer. Setidaknya terdapat kesetaraan penggajian antara P3K dan PNS. Karena itu, tingkat kesejahteraan guru yang berstatus P3K akan lebih baik dibandingkan guru honorer. Meski begitu, pendapatan setiap P3K akan berbeda-beda. Tergantung wilayah tempatnya mengabdi. Ismail mencontohkan P3K di DKI Jakarta. Pendapatan guru dengan status tersebut di ibu kota negara akan jauh lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lain seperti Sulawesi dan Nusa Tenggara. Hal itu dipengaruhi anggaran Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dibandingkan sejumlah daerah tersebut. Di daerah-daerah yang minim anggaran, mungkin hanya gaji yang akan diberikan pemerintah daerah kepada P3K. “Tapi DKI Jakarta yang anggarannya besar, tunjangannya pasti akan banyak,” jelasnya. Selain itu, dia berpendapat, sejatinya program ini bermaksud meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan negara terhadap para guru honorer. Hanya saja pemerintah belum mampu mengangkat seluruh guru menjadi PNS. Pasalnya, selain guru honorer yang jumlahnya relatif banyak, keuangan pemerintah pun belum mampu membiayai seluruh gaji dan tunjangan semua guru bila diangkat menjadi PNS. Dengan adanya perubahan status dari honorer ke P3K, perbandingan tingkat kesejahteraannya dengan guru yang berstatus PNS tidak begitu jauh. Ismail menyampaikan, selama ini masih banyak guru yang pendapatannya jauh dari kata layak. Di sejumlah daerah di Indonesia pun terdapat guru yang bahkan tak mendapatkan upah. Hal ini tidak sesuai dengan pengorbanan mereka dalam meningkatkan kualitas peserta didik. Meski begitu, dia memaklumi keadaan pemerintah yang sedang kesulitan keuangan. Karena pendapatan negara yang turun drastis. Penyebabnya, terjadi kontraksi ekonomi disebabkan pandemi COVID-19. Jika pemerintah mengangkat semua guru honorer menjadi PNS, maka beban negara akan jauh lebih besar. Karena itu, ia menilai, rekrutmen P3K merupakan kebijakan yang tepat dalam kondisi saat ini. “Lebih baik masyarakat bersabar dulu. Terimalah cara pemerintah yang merekrut P3K,” ajaknya. Dia juga membantah anggapan bahwa rekrutmen P3K hanya akal-akalan pemerintah yang ingin menghapus CPNS dari kalangan guru. Sebab pengangkatan P3K bersifat sementara. Apabila perekonomian negara sudah pulih, tak menutup kemungkinan akan ada lagi pengangkatan guru menjadi PNS. “Pengangkatan PNS merupakan kewajiban negara. Karena dengan banyaknya orang yang dijadikan sebagai abdi negara, berarti negara itu dianggap kuat,” tegasnya. Ia pun menekankan, pengangkatan P3K mesti mendahulukan guru-guru yang memiliki pengalaman mengajar yang relatif panjang di sekolah di mana tempat guru tersebut mengabdi. Ismail menyarankan Dinas Pendidikan di setiap daerah mendata guru-guru di sekolah. Khususnya mereka yang telah mengajar selama lima tahun ke atas. “Setelah terdata, silakan mereka diseleksi tanpa harus menggunakan soal. Dasarnya, kepala sekolah wajib melaporkan kinerja, sikap, dan disiplin guru itu. Itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah dalam mengangkat P3K,” sarannya. Bagi guru yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang tergolong lama atau minimal lima tahun, mempunyai kinerja yang baik, serta diakui dari segi sikap dan disiplin, maka ia berhak diangkat menjadi P3K. “Laporan dari kepala sekolah melalui pengawas pembina bisa dijadikan pendoman. Karena setiap guru pasti memiliki catatan yang berbeda-beda. Baik dari segi prestasi, kinerja, sikap, maupun kedisiplinan,” tutup Ismail. (qn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: