Pemerintah Beli 426 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari Empat Perusahaan

Pemerintah Beli 426 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari Empat Perusahaan

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pemerintah memastikan tetap melakukan vaksinasi terhadap masyarakat. Di tengah merebaknya varian baru virus COVID-19: D614G. Yang disebut-sebut mempunyai daya infeksinya 10 kali lebih tinggi.

Bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah memborong sekitar 426 juta dosis vaksin COVID-19. Dari sejumlah perusahaan internasional. Pembelian vaksin dilakukan guna mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas. Dengan tujuan memutus mata rantai penularan virus corona. Budi menegaskan, 426 juta dosis vaksin itu untuk memvaksinasi 181 juta orang. Yang mana setiap orang diberikan dua dosis vaksin. Ia menjelaskan, dari 269 juta WNI, untuk mencapai target herd immunity usia di atas 18 tahun, maka akan dilakukan vaksinasi terhadap 188 juta orang. Selanjutnya, dari 188 juta orang ini disaring lagi bahwa orang yang memiliki komorbid berat, ibu hamil, dan yang tereksklusi. Maka tersisa 181 juta orang. Kata dia, dengan memperhitungkan dua dosis vaksin untuk satu orang dan mempertimbangkan guide line dari WHO, pemerintah mempersiapkan 15 persen untuk cadangan. “Maka total vaksin yang dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). Menurutnya, dosis vaksin sebanyak itu dibeli dari empat perusahaan berbeda. Sehingga suplai vaksin dipastikan tidak terhambat. Rinciannya, 100 juta dosis dibeli dari Sinovac China, 100 juta dosis dibeli dari Novavax Kanada, 100 juta dosis dari Astrazeneca Inggris, dan 100 juta dosis dibeli dari perusahaan Pfizer. Yang merupakan perusahaan gabungan Jerman dan AS. Budi mengharapkan dosis vaksin sebanyak itu dapat tiba di Indonesia secara bertahap. “Ini adalah jumlah yang sangat besar. Untuk itu, pemerintah berusaha keras untuk memastikan kita bisa mengamankan jumlah ini,” tukasnya. Diketahui, penerima vaksin yang dijadikan prioritas sesuai Peraturan Menkes Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 antara lain: pertama, tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, anggota TNI dan Polri, aparatur hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Prioritas berikutnya adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat, pelaku perekonomian strategis, perangkat kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT dan RW. Prioritas penerima vaksin selanjutnya adalah tenaga pendidik. Dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, dan pengajar di perguruan tinggi, aparatur kementerian dan lembaga, aparatur organisasi perangkat pemda, dan anggota legislatif. (indopos/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: