Pemkab PPU Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
ILUSTRASI- Kendaraan dinas Pemkab PPU dilarang digunakan untuk aktivitas mudik ASN.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN tetap menjadi teladan dalam kepatuhan aturan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
Waris Muin berharap para pegawai dapat merayakan hari kemenangan dengan bijak tanpa harus menyalahi regulasi yang ada.
BACA JUGA: Sopir Angkutan Umum di Paser Dites Urine, Pastikan Keselamatan Penumpang saat Mudik Lebaran
BACA JUGA: Polres Paser Sediakan Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Pos Pengamanan Mudik Lebaran
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh pegawai, jangan sampai niat baik merayakan Idulfitri ternodai oleh tindakan indisipliner. Gunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika ingin mudik. Kalau nanti ada yang terbukti melanggar, tentu sanksi akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
