Data Amburadul dan Laporan Tak Lengkap, DPRD Nilai Tata Kelola Pemkab Kutai Barat Bermasalah
Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sopian-Eventius/Nomorsatukaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah kembali mencuat.
Selain ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, DPRD Kutai Barat menemukan masalah serius pada aspek akurasi data, transparansi laporan, hingga ketidaklengkapan informasi dari sejumlah perangkat daerah dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran tahun 2025.
Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sopian menegaskan, kualitas data dan laporan pemerintah daerah belum dapat dijadikan pijakan kuat dalam pengambilan kebijakan.
“Kami menemukan adanya ketidakkonsistenan data dalam dokumen LKPJ, termasuk perbedaan angka pada substansi yang sama, khususnya pada komponen pendapatan asli daerah. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kredibilitas laporan pemerintah,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
BACA JUGA: SiLPA Rp1,7 Triliun Jadi Sorotan DPRD Kutai Barat, Pemkab Diminta Perbaiki Tata Kelola Anggaran
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan data belum berjalan optimal.
Ketidaktepatan angka dan inkonsistensi informasi dinilai berpotensi menyesatkan arah kebijakan serta mengaburkan capaian kinerja yang sebenarnya.
Ia menilai, pemerintah daerah belum memiliki sistem data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
“Kalau data tidak akurat, maka seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan akan bermasalah. Ini seperti membangun rumah di atas fondasi yang rapuh,” katanya.
BACA JUGA: LKPJ 2025: Pemkab Kutai Barat Klaim Tren Positif di Berbagai Sektor
Tak hanya soal data, DPRD juga menyoroti masih adanya perangkat daerah yang tidak menyajikan laporan secara lengkap dalam dokumen resmi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, informasi penting tidak dicantumkan sama sekali. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Masih ditemukan ketidaklengkapan, bahkan tidak tersajinya informasi dari beberapa perangkat daerah. Ini menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi belum dijalankan secara optimal,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administratif semata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: