Pemekaran Kecamatan Ubah Peta Politik PPU setelah Sepaku Masuk IKN
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.-(Disway Kaltim/ Awal) -
Kecamatan baru yang pertama akan dibentuk dengan menggabungkan Kelurahan Maridan, Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Sotek, Sepan, dan Desa Bukit Subur, yang saat ini berada di bawah administratif Kecamatan Penajam.
Politisi Partai Demokrat itu optimistis pemekaran kecamatan rampung sebelum memasuki masa pemilihan legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2029 mendatang. "Pasti mempengaruhi peta politik. Kami harapkan jauh sebelum itu proses pemilihan legislatif atau Pilkada sudah selesai," harapnya.
BACA JUGA: Nilai Investasi Pembangunan di IKN Sentuh Rp225 Triliun Hingga Oktober 2025
BACA JUGA: Habis Eukaliptus Terbitlah Panel Surya: PLTS IKN dan Dilema Lingkungan di Kaltim
Terkait dengan pemekaran kecamatan di Kabupaten PPU setelah hadirnya IKN, tahapan pembentukannya telah berjalan sekira 2 tahun. Sebelumnya, direncanakan jumlah kecamatan ke depannya menjadi 7 wilayah, namun setelah dilakukan kajian akhirnya jadi 5 kecamatan.
Dengan telah dilakukan teken penetapan batas wilayah antara bupati PPU dengan Otorita IKN, saat ini tinggal menunggu lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukan kecamatan baru di Benuo Taka.
"Kemudian prosesnya kita bahas di DPRD, karena di-pansus-kan (Panitia Khusus) untuk dibentuk Perda (Peraturan Daerah). Jangan salah kaprah, bukan semerta-merta kementerian memberikan izin dan langsung dilakukan pemekaran, enggak seperti itu," ujar Bijak.
Dengan adanya penataan dapil dampak dibentuknya kecamatan baru, maka akan terjadinya pergeseran basis suara, dimana distribusi pemilih akan berubah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
