Bankaltimtara

MK Dinilai Melanggar Konstitusi dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

MK Dinilai Melanggar Konstitusi dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai tidak konsisten serta melanggar konstitusi.-(Foto/ Dok. MK)-

Sebelumnya, dalam perkara uji materi presidential threshold, MK menolak permohonan karena menganggapnya ranah kebijakan legislatif. 

Namun dalam kasus pemisahan pemilu, MK justru bertindak sebaliknya dengan menetapkan norma baru.

BACA JUGA: Transisi Menuju Pemilu Serentak 2031 Bakal Banyak Muatan Politik: Perpanjang Masa Jabat atau Banjir PAW

BACA JUGA: Bantuan Keuangan Parpol di Paser Cair, Peruntukan Prioritas Biaya Pendidikan Politik Minimal di Atas 50 Persen

"Dulu uji materi presidential threshold selalu ditolak dengan alasan itu wewenang pembentuk undang-undang. Tapi sekarang, MK justru menambahkan norma baru soal pemisahan pemilu," jelasnya.

Supriyanto turut mengingatkan bahwa pada 2019, MK pernah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mendorong pelaksanaan pemilu serentak sebagai model ideal. 

Putusan itu kemudian menjadi dasar penyusunan regulasi oleh pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Pemilu Serentak 2024.

"Pemilu serentak sudah dijalankan 2024. Tapi belum lama, MK kembali mengubah arah dengan putusan baru ini yang justru memisahkan pemilu nasional dan daerah," ungkapnya.

BACA JUGA: Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristianto Teriak-teriak

BACA JUGA: Dana Hibah 11 Parpol di PPU Sudah Cair, Segini Besarannya

Ia menilai perubahan arah tersebut justru menimbulkan inkonsistensi dalam sistem kelembagaan dan kepemimpinan politik nasional.

"Kita butuh kepastian hukum dan konsistensi dari MK sebagai penjaga konstitusi. Bukan justru memperumit tata kelola demokrasi," pungkas Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait