Bankaltimtara

Lahan BMKG Diduduki Ormas GRIB Jaya, Tuntut Kompensasi Rp5 Miliar

Lahan BMKG Diduduki Ormas GRIB Jaya, Tuntut Kompensasi Rp5 Miliar

GRIB Jaya memasang plang ahli waris di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten dan meminta kompensasi Rp5 miliar.-(Foto/ Istimewa)-

TANGSEL, NOMORSATUKALTIM — Aksi pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menyita perhatian publik. 

Selain menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi, ormas tersebut juga dilaporkan meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subdirektorat Harta Benda (Harda) Ditreskrimum tengah menyelidiki dugaan pendudukan sepihak ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan dari BMKG telah diterima dan saat ini penyelidikan berjalan.

BACA JUGA: Viral! Balita Dianiaya ketika Disunat, Pemilik Klinik Mengaku Reflek

BACA JUGA: Admin Grup FB Fantasi Sedarah Terlacak, Polisi Tangkap 6 Orang di Jawa dan Sumatera

“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa ‘Sedang dalam proses penyelidikan’, untuk proses pendalaman,” ujar Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Menurut Ade Ary, enam orang terlapor diduga melanggar sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.

Pemasangan plang oleh GRIB Jaya bertuliskan “Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ” menjadi titik awal mencuatnya kasus ini sejak 2024. 

Aksi mereka juga mencakup penarikan alat berat, penutupan papan proyek, hingga pendirian pos jaga di lokasi pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai November 2023.

BACA JUGA: Ustaz Pesantren di Samboja Diduga Lecehkan Santriwati, Paksa Buka Pakaian dengan Ancaman Pengucilan

BACA JUGA: PeduliLindungi.id Disusupi Konten Judi, Pemerintah Blokir Situs Buatannya Sendiri

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1/2003 atas nama BMKG. 

“Ormas GRIB Jaya telah menduduki lahan tersebut tanpa hak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: