Lahan BMKG Diduduki Ormas GRIB Jaya, Tuntut Kompensasi Rp5 Miliar
GRIB Jaya memasang plang ahli waris di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten dan meminta kompensasi Rp5 miliar.-(Foto/ Istimewa)-
Permohonan bantuan keamanan secara resmi disampaikan BMKG kepada Polda Metro Jaya dan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, lewat surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Menanggapi kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan siap turun tangan.
BACA JUGA: Gelapkan Pinjaman BUMD untuk Kepentingan Pribadi, Bos Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar
BACA JUGA: Ijazah Jokowi Dipastikan Asli, Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu
“Akan kami cek masalah ini. Secepatnya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025). Demikian dikutip Beritasatu.
Nusron menegaskan bahwa selama tanah tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, maka tanah itu sah sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ia juga menyatakan bahwa klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris akan diverifikasi melalui dokumen warkah dan bukti kepemilikan yang sah.
“Siapa pun tidak boleh menduduki atau mengklaim tanah milik orang lain, apalagi jika itu menyangkut BMN atau aset negara,” tegas Nusron.
BACA JUGA: Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Bisa Diperpanjang hingga 70 Tahun
BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum mengetahui detail kasus ini, namun memastikan bahwa Polri telah aktif menindak aksi-aksi premanisme dalam dua pekan terakhir.
“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” kata Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
