Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Bisa Diperpanjang hingga 70 Tahun
Korpri usulkan kenaikan batas usia ASN hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu.-(Dok. Disway Kaltim)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan usia pensiun tertinggi mencapai 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup dan mempertahankan keahlian ASN di berbagai bidang.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan, dikutip Antara, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA: Sri Mulyani Teken Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026 Terbaru, Berapa untuk Kaltim?
BACA JUGA: Manipulasi Data Pembayaran Gaji Hingga Rp1,2 Miliar, ASN di Berau Ditetapkan Tersangka
Dalam pengukuhan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, 19 Mei lalu, Zudan merinci usulan batas usia pensiun yang diajukan.
Untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan hingga usia 70 tahun.
Sementara itu, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I pada 63 tahun.
Selanjutnya JPT Pratama atau setingkat Eselon II di usia 62 tahun, serta Eselon III dan IV hingga usia 60 tahun.
BACA JUGA: 526 ASN Terima SK, Bupati Mahulu Tegaskan Budaya Kerja yang Sehat dan Disiplin
BACA JUGA: Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 1.346 CPNS dan PPPK, Ini Petuah-petuahnya untuk ASN Baru
Di luar isu pensiun, Zudan juga menyinggung peran aktif Korpri dalam penguatan solidaritas antaranggota melalui kegiatan nasional.
Salah satunya adalah Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri yang diadakan setiap tahun ganjil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

