Bankaltimtara

PPATK Blokir Massal Rekening Bank! Pendiri Kaskus Ikut Jadi Korban

PPATK Blokir Massal Rekening Bank! Pendiri Kaskus Ikut Jadi Korban

Ribuan rekening bank terblokir, termasuk miliki pendiri Kaskus, Andrew Darwis.-(Foto/ Istimewa)-

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa rekening semacam itu kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika. Bahkan ada dugaan praktik jual beli rekening dormant di pasar gelap digital.

BACA JUGA: Danantara Berpotensi Monopoli, Akademisi Unmul Soroti Pelanggaran UU Persaingan Usaha

BACA JUGA: Ada Peluang Cuan! Wagub Kaltim Ajak Developer Properti Berinvestasi di Sekitar IKN

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” tegas Ivan.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya edukasi publik. 

Banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening pasif, dan pemblokiran ini diharapkan mendorong mereka untuk segera memutuskan apakah akan menutupnya secara permanen atau mengaktifkannya kembali.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Produksi Perdana Migas Forel dan Terubuk di Natuna

BACA JUGA: BI: Penggunaan QRIS di Balikpapan dan Sekitarnya Capai 10,4 Juta Transaksi di Awal 2025

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PPATK juga menyediakan saluran komunikasi, meski sejumlah pengguna mengeluhkan respons yang lambat terutama saat akhir pekan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Ivan menyarankan tiga langkah sederhana, yakni tutup rekening yang sudah tidak aktif, jaga kerahasiaan data pribadi, dan segera laporkan ke pihak bank jika menerima transaksi mencurigakan.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait