PPATK Blokir Massal Rekening Bank! Pendiri Kaskus Ikut Jadi Korban
Ribuan rekening bank terblokir, termasuk miliki pendiri Kaskus, Andrew Darwis.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kejutan tidak menyenangkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening bank.
Salah satu yang ikut terdampak adalah pendiri forum internet Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikan keluhannya melalui media sosial.
"Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK tutup. Kirim email, inbox PPATK penuh. Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali," tulis Andrew melalui akun X @adarwis, Minggu (18/5/2025).
Tak hanya Andrew, sejumlah warganet lainnya juga mengeluhkan pemblokiran serupa yang terjadi mendadak, bahkan saat akhir pekan.
BACA JUGA: Minat Masyarakat Tinggi, Usulan Alat Membatik Menjadi Perhatian Pemkab Berau
BACA JUGA: BI Dorong Ekonomi Syariah, Siapkan Zona Kuliner Halal di Balikpapan
Mereka mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dan kebingungan karena tak bisa mengakses dana yang ada di rekening.
Menanggapi keluhan publik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya memang telah memblokir 28.000 rekening di tahun 2024.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif. Yakni rekening yang sudah lama tidak aktif bertransaksi, baik penyetoran, penarikan, maupun transfer.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan, dikutip Antara, Minggu (18/5/2025).
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Tawarkan Investasi Sawit ke Kepala Perwakilan Dagang Taipei
BACA JUGA: Sempat Melonjak, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Jatuh Rp20 Ribu per Gram
Ia menegaskan, langkah ini diambil bukan tanpa dasar hukum. Pemblokiran mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan data diperoleh langsung dari pihak perbankan.
Menurut Ivan, rekening pasif yang tidak diawasi berisiko tinggi untuk disalahgunakan dalam berbagai tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

