Bankaltimtara

Lahan Pertanian Terancam Alih Fungsi, PPU Godok Raperda Perlindungan LP2B

Lahan Pertanian Terancam Alih Fungsi, PPU Godok Raperda Perlindungan LP2B

Lahan pertanian pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam beralih fungsi akibat persoalan irigasi.-(Disway Kaltim/ Awal)-

Menurutnya, pembelajaran ini penting tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga koordinasi lintas daerah dan pelibatan kearifan lokal dalam pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.

Sebelumnya dalam satu kesempatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan usulan untuk diterbitkannya Perda perlindungan LP2B berangkat dari banyaknya lahan pertanian yang kini beralih menjadi lahan perkebunan sawit.

BACA JUGA: Dishub PPU Berencana Tertibkan Izin Trayek dan Dokumen Motoris Speedboat

BACA JUGA: 40 Persen Warga PPU Masih Lulusan SD, Faktor Ekonomi jadi Alasan Enggan Lanjutkan Pendidikan

"Untuk alih fungsi lahan, kami masih lakukan pendataan. Pergerakan alih fungsi lahan memang ada," ucap Traso.

Ia bilang, terdapatnya lahan pertanian yang beralihfungsi karena berbagai faktor. 

Salah satunya karena sistem irigasi ke lahan pertanian belum begitu bagus. 

"Sehingga petani ada yang beralih komoditas, bukan alih fungsi, tapi alih komoditas, bisa juga mungkin dengan kelapa sawit," ujar Traso.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait