Kabupaten Paser Siapkan Rencana Kawasan Terpadu Multi Sektor Lewat IAD Master Plan 2025–2029
Asisten Ekbang Setda Paser, Adi Maulana.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
“Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional maupun daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya.
Kabupaten Paser saat ini memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luas lebih dari 15.000 hektare, yang terdiri atas skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.
BACA JUGA: Pemkab Paser akan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik Mulai Oktober
BACA JUGA: PDAM Paser Sebut Estimasi Perbaikan Pipa Bertambah, karena Banyak Kebocoran
Melalui penyusunan IAD Master Plan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan kawasan tersebut dapat dilakukan secara terpadu dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
