Bankaltimtara

Bankaltimtara Paser Siap Berikan Bantuan Pinjaman Bunga 0 persen untuk Pelaku UMKM

Bankaltimtara Paser Siap Berikan Bantuan Pinjaman Bunga 0 persen untuk Pelaku UMKM

Kantor Bankaltimtara Paser.-sahrul/Disway Kaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kabar gembira bagi pelaku UMKM di Paser. Ya, Bankaltimtara berkomitmen memberikan bantuan pinjaman kepada pelaku UMKM dengan bunga nol persen.

Bantuan pinjaman itu bersumber dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Paser kepada Bankaltimtara selama 5 tahun.

Prosesnya sudah sampai tahap penyusunan regulasi oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan, penyusunan Raperda telah rampung, tinggal di sahkan dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Tarif Ojol di Balikpapan akan Diseragamkan, Aplikator Tunggu Proses Implementasi

"Dalam draf Raperda, angka yang tercantum di pasal 5, pemerintah daerah memberikan penyertaan modal ke Bankaltimtara sebesar Rp100 miliar selama 5 tahun," kata Zulfikar Yusliskatin, Selasa 15 Juli 2025.

Jika dibagi pertahun, nilainya menjadi Rp20 miliar per tahun. Namun angka itu bisa saja mengalami perubahan, menyesuaikan kemampuan APBD kabupaten.

BACA JUGA:Transaksi Non-Tunai dan UMKM Jadi Arah Baru Aktivitas Publik di Balikpapan

Penyertaan modal untuk Bankaltimtara ini, salah satu tujuannya untuk memberi bantuan pinjaman dengan bunga nol persen kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Jadi saat ini kami tinggal mendorong saja agar Raperda ini dapat segera di paripurnakan," tuturnya.

Kepala Cabang Bankaltimtara Tana Paser, Noor Mahfud mengatakan, syarat minimum bantuan pinjaman UMKM diatur dalam ketentuan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setiap tahunnya Bankaltimtara dapat menjalankan program bantuan pinjaman dana nol persen. Angkanya  70 sampai 75 persen dari total penyertaan modal pertahun.

BACA JUGA:HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan Hasilkan Transaksi Rp1,5 Miliar

"Jika kuota pertahunnya habis, berakhir juga periode bantuan kepada para pelaku UMKM dan harus kembali menunggu kembali ke periode tahun selanjutnya," Noor Mahfud.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: