Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kepala Desa (Kades) Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, Riduan, kini harus berurusan dengan hukum.
Riduan didakwa atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah senilai Rp500 juta yang dititipkan kepadanya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Hendi Sinatrya Imran, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah yang sebelumnya dititipkan kepada kades lama.
Hal ini dilakukan karena ahli waris, bernama Durah, belum mencapai kesepakatan dalam pembagian warisan.
BACA JUGA: Pria Asal Sidoarjo Gelapkan Gas Perusahaan Hingga Bikin Rugi Belasan Juta
BACA JUGA: Gelapkan Brondolan Sawit, 3 Pekerja PT Prima Mitrajaya Mandiri Berurusan dengan Polisi
Namun, uang tersebut kemudian dipinjam oleh Riduan dengan alasan untuk kepentingan desa.
Ia sempat mengembalikannya, tetapi kemudian kembali menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kerugiannya itu dari dakwaannya sekitar Rp500 juta," kata Hendi kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, tidak ada penjelasan jelas mengenai untuk apa uang tersebut digunakan, hingga akhirnya tidak pernah dikembalikan.
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Gresik, Karyawan Gelapkan Uang Agen Gas 3 Kg di Loa Janan Senilai Rp50 Juta
BACA JUGA: Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Akibatnya, ahli waris yang berhak atas uang tersebut akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Itu kan uang titipan yang dipinjam namun tak dikembalikan, tak pernah diberitahu digunakan untuk apa. Jadi didakwa penggelapan atau penipuan," jelas Hendi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

