Bankaltimtara

Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'

Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

Saat ini, Riduan masih menjalani proses hukum setelah melalui sidang dakwaan yang ditangani Kejari Paser

Ia ditahan untuk proses lebih lanjut, meskipun masih menjabat sebagai kepala desa aktif.

BACA JUGA: Gelapkan Limit Pinjaman Nasabah hingga Rp75 Juta, Mantan Karyawan Kreditplus Balikpapan Dibui

BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta

"Terdakwa dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: