Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
Saat ini, Riduan masih menjalani proses hukum setelah melalui sidang dakwaan yang ditangani Kejari Paser.
Ia ditahan untuk proses lebih lanjut, meskipun masih menjabat sebagai kepala desa aktif.
BACA JUGA: Gelapkan Limit Pinjaman Nasabah hingga Rp75 Juta, Mantan Karyawan Kreditplus Balikpapan Dibui
BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta
"Terdakwa dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

