Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Dituduh menggelapkan uang perusahaan, RE diamankan polisi-ist-nomorsatukaltim.disway.id
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang wanita yang merupakan karyawan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan, berinisial RE (22) diduga terlibat kasus penggelapan dana perusahaan.
Tersangka RE yang merupakan warga di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah ini diamankan oleh Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan, pada Rabu malam (22/1/2025).
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah setelah perusahaan tempat RE bekerja melaporkan adanya kejanggalan pada setoran hasil penjualan.
"Perusahaan mencatat ketidaksesuaian pada setoran hasil penjualan sejak awal Januari. Pada 21 Januari 2025, RE tidak menyetorkan uang tunai yang seharusnya menjadi kewajibannya," ujar AKP Abu Sangit saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
BACA JUGA: Direktur PT CMA Hadir di Persidangan Kasus Pembongkaran Bangunan di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan
Selanjutnya, ketika perusahaan meminta bukti transfer dari RE untuk periode 8–19 Januari 2025, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta. Setelah diselidiki, diketahui kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 70,75 juta.
Namun, Kapolsek mengatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, hanya ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta.
"Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman. Kini, RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," jelas AKP Abu Sangit.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Kuota Haji Kota Balikpapan 2025 Tidak Bertambah, Daftar Tunggu Hingga 30 Tahun
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyatakan proses penyelidikan dan penangkapan dilaporkan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Ipda Sangidun juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kerugian yang dapat terjadi akibat pengelolaan aset yang kurang hati-hati.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Jika membutuhkan bantuan, silakan hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," tuturnya.
Sejauh ini tersangka RE belum memberikan pernyataan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: