Direktur PT CMA Hadir di Persidangan Kasus Pembongkaran Bangunan di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan
Direktur PT CMA, inisial BW saat disumpah sebelum memberikan kesaksian pada persidangan kasus galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, Rabu (22/1/2025).-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Persidangan kasus dugaan tambang ilegal galian C di lahan bekas Hotel Tirta, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Yakni Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (PT. CMA), inisial BW, pada Rabu (22/1/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sidang terbuka dengan nomor register perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dengan terdakwa Rohmat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yakni Ari Siswanto.
Dalam persidangan, saksi BW, yang memimpin PT CMA, menjelaskan bahwa perusahaannya telah membeli lahan eks Hotel Tirta seluas 7.800 meter persegi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2004 silam.
"Betul, perusahaan CMA memiliki Hotel Tirta yang berlokasi di Mekarsari, Balikpapan Tengah. Luasnya 7.800 meter persegi. Dasarnya Hak Guna Bangunan (HGB)," ungkap BW di persidangan.
BACA JUGA:Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Terancam Dijemput Paksa
BACA JUGA:Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka
Menurut BW, hotel tersebut telah berhenti beroperasi sejak dibeli dan hanya digunakan sebagai aset sebelum akhirnya dibongkar pada tahun 2022. Ia menambahkan, pembongkaran bangunan dilakukan atas kuasa yang diberikan kepada NH, selaku manajer operasional perusahaan.
"Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian," tegasnya kepada Majelis Hakim.
Namun, keterangan BW mendapat sorotan dari Hakim Ketua Ari Siswanto. Hakim menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa yang disebut-sebut BW.
Surat itu ternyata hanya mencakup negosiasi dan pertemuan, tanpa mencantumkan aktivitas pembongkaran yang dikuasakan.
"Tujuan pembongkaran adalah untuk dijual. Tidak ada laporan ke saya terkait penambangan pasir," kata BW.
BACA JUGA:KPU Balikpapan Umumkan Masa Jabatan PPK dan PPS Berakhir pada Januari 2025
BW juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan pembongkaran bersumber dari HW, komisaris PT CMA yang juga ayah dari saksi BW. Meski demikian, HW, yang telah tiga kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini tetap tidak menghadiri persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: