Direktur PT CMA Hadir di Persidangan Kasus Pembongkaran Bangunan di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan

Direktur PT CMA Hadir di Persidangan Kasus Pembongkaran Bangunan di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan

Direktur PT CMA, inisial BW saat disumpah sebelum memberikan kesaksian pada persidangan kasus galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, Rabu (22/1/2025).-chandra/disway-

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil saksi lain, yakni SW sebagai salah satu operator yang membongkar bangunan hotel.

Namun menurut JPU Septian, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berdomisili di Balikpapan.

“Sudah kami panggil dan kami temui ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya namun yang bersangkutan sudah pindah keluar kota,” ujar Jaksa Septian kepada hakim.

Dalam kasus ini, saksi BW tetap menekankan bahwa ia hanya berfokus pada pembongkaran bangunan hotel untuk tujuan penjualan lahan, tanpa mengetahui adanya aktivitas penggalian atau pengerukan di lokasi tersebut.  

Hakim Ketua pun menunda agenda sidang hari ini dan berikutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025 untuk mendengarkan keterangan terdakwa Rohmat, dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 12 Februari 2025 mendatang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika para warga yang tinggal disekitar lahan Hotel Tirta tersebut mengeluhkan berbagai bentuk kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti longsor, erosi, dan bangunan yang retak.

Nizar Firdaus, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan meskipun keluarganya sudah banyak yang pindah, orang tuanya masih tinggal di area terdampak. Juga merasakan langsung dampak kerusakan tersebut.

"Kerusakan lingkungan menyebabkan longsor, banjir, erosi, dan bangunan retak. Orang tua kami juga mengalami tekanan psikis akibat hal ini," kata Nizar.

Senada dengan Nizar, warga lain yang terdampak yakni Muhammad Rutaf terpaksa meninggalkan rumahnya yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 5, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, akibat aktivitas galian C di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan tersebut.

BACA JUGA:Dua SMP Baru Akan Diresmikan Saat Momen HUT Balikpapan

BACA JUGA:Pengembang Perumahan GRA Laporkan 3 Akun Sosial Media ke Polda Kaltim, Dugaan Penyebaran Informasi Bohong

Ia pun akhirnya mengungsi ke rumah anaknya yang berada di kawasan Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Rutaf menjelaskan bahwa penggalian yang berlangsung sejak Februari 2021 tersebut berdampak langsung pada rumahnya yang terletak di daerah perbukitan.

"Saya merasa khawatir rumah ini akan roboh. Kalau tiba-tiba ambruk saat kami tidur, keluarga saya bisa terancam," ujarnya.

Getaran yang dihasilkan dari aktivitas tersebut terus menerus mengguncang rumahnya, sementara tanah di sekitarnya perlahan terkikis. Kondisi ini menyebabkan retakan besar di berbagai bagian rumah, yang memaksa Rutaf untuk pindah dari tempat yang telah ia huni selama lebih dari 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: