Pengembang Perumahan GRA Laporkan 3 Akun Sosial Media ke Polda Kaltim, Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
Pihak pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) bersama kuasa hukumnya setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kaltim, pada Jumat (17/1/2025). (istimewa)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – PT Pahala Investama Energi, pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Karang Joang, Balikpapan, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (17/1/2025).
Kuasa hukum PT Pahala Investama Energi, Ardiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terhadap kliennya, Pangeran Cani, keluarganya, serta perusahaan yang dikelola.
"Kami berharap laporan ini segera diproses dan pihak terkait dapat dipanggil dalam waktu dekat," ujar Ardiansyah.
Adapun laporan ini didasarkan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
BACA JUGA : Konflik Konsumen Perumahan Subsidi GRA Karang Joang dengan Pengembang Berujung Saling Lapor Polisi
Ardiansyah menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari komentar-komentar yang dianggap mencemarkan nama baik.
Meski sebagian besar komentar tersebut telah dihapus, bukti digital tetap berhasil disimpan.
"Kami sudah menyimpan semua data digital, sehingga jejaknya tetap dapat dilacak," tambahnya.
Sejauh ini, ada tiga orang pemilik akun media sosial yang menjadi fokus utama dalam laporan tersebut. Namun, jumlah akun yang dicurigai lebih banyak lagi.
"Awalnya kami mengidentifikasi sekitar 60 akun, tetapi setelah diverifikasi, terdapat 17 akun yang benar-benar menyebarkan informasi bohong dan fitnah," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA : Konsumen Keluhkan Lambatnya Proses Pengembalian Dana, Pengembang Perumahan GRA Bantah Adanya Penggelapan
Menurutnya, kasus ini bermula dari ketidakpuasan sejumlah pelanggan terkait pembangunan perumahan Griya Rudina Asri. Beberapa diantaranya menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial.
"Beberapa akun bahkan menuliskan komentar yang mengandung fitnah dan menyerang secara pribadi, termasuk terhadap Pangeran Cani," tegasnya.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa penyebaran fitnah ini tidak hanya merugikan secara reputasi, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: