Konflik Konsumen Perumahan Subsidi GRA Karang Joang dengan Pengembang Berujung Saling Lapor Polisi

Konflik Konsumen Perumahan Subsidi GRA Karang Joang dengan Pengembang Berujung Saling Lapor Polisi

Pihak pengembang saat meninjau perumahan GRA yang berlokasi di kilometer 10, Karang Joang, Balikpapan Utara. (istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM Konflik antara sejumlah warga dengan PT Pahala Investama Energi, pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA), kini memasuki ranah hukum.

Kedua belah pihak diketahui telah saling melapor ke kepolisian terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.

Sejumlah warga, dengan dukungan Komite Nasional Pemudia Indonesia (KNPI) Balikpapan, lebih dahulu melaporkan dugaan penipuan ke Mapolresta Balikpapan pada Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah, menyatakan bahwa mereka juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Ardiansyah menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di berbagai platform, baik media sosial maupun konvensional, merupakan fitnah yang merugikan pihaknya.

"Kami mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan untuk melapor, itu adalah hak mereka. Namun, tuduhan yang disampaikan sejauh ini sama sekali tidak benar," ujar Ardiansyah.

BACA JUGA : Ruang Rawat Inap Baru RSUD Panglima Sebaya Belum Bisa Terwujud Tahun Ini

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan balik tuduhan tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan dasar pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Proses pelaporan balik direncanakan berlangsung antara Senin (13/1/2025) hingga Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Ardiansyah menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar dan menyatakan keterbukaan untuk mediasi.

"Oke, kami siap refund, tetapi pihak yang menuduh harus terlebih dahulu mengklarifikasi pernyataan yang tidak benar tersebut. Kami sangat terbuka untuk jalan damai," imbuhnya.

Disisi lain, Kuasa hukum warga, Sultan Akbar Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah secara langsung menyebut nama pengembang yang merasa dirugikan.

Ia juga menyarankan agar pengembang menggunakan hak jawab di media massa jika merasa keberatan dengan pemberitaan.

BACA JUGA : Skrining Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Bagaimana Nasib yang Ulang Tahun Januari?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: