Pura-Pura Jadi Admin Online Shop, Ratusan Pelanggan Kena Tipu

Pura-Pura Jadi Admin Online Shop, Ratusan Pelanggan Kena Tipu

Tersangka EM (33) nampak menyesali perbuatannya ketika ditangkap Polda Kaltim karena kasus penipuan online shop.-Adhi/Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menahan seorang perempuan berinisial EM (33) terkait pelanggaran UU ITE, dengan modus operandi menipu pembeli atau pelanggan mengatasnamakan online shop Afikanza Collection.

Pengungkapan disampaiakn saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu 31 Januari 2024. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo,  didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, Kasubdit V Ditreskrimsus dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus menjelaskan awal mula penipuan 2020 silam itu. 

Tersangka EM merupakan pelanggan dari online shop Afikanza Collection yang sering melakukan live streaming di media sosial Facebook.

EM yang selalu mengikuti live streaming online shop tersebut mencoba menghubungi kontak person yang didapatkannya saat pembeli akan melakukan transaksi.

"Nomor telepon didapatkan karena pembeli meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming, sehingga ketika ada yang menulis nomor telepon pada kolom komentar live streaming ia langsung mencatat dan menghubungi pelanggan itu," kata Kombes Pol Yusuf.

Yusuf juga menambahkan jika tersangka selalu mengikuti live streaming Afikanza Collection. Bahkan tersangka selalu mengaktifkan notifikasi pada handphone miliknya. Apabila Facebook Afikanza Collection melakukan live streaming, aktivitas yang dilakukan oleh tersangka tersebut berlangsung.

Bahkan ketika penyidik mendatangi rumah tersangka, dia sedang lakukan proses transaksi dengan calon korban. 

Adapun kerugian dari setiap korban bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun jika di total, kerugian dari 180 pembeli atau korban itu mencapai Rp 45 juta.

Pelanggan yang menjadi korban percaya hingga melakukan transaksi dengan pelaku yang meminjam rekening temannya.

"Jadi modusnya seolah-olah pelaku menjadi admin dari toko online. Saat beraksi, setiap harinya pelaku bisa memperdayai 2 sampai 3 orang korbannya," sebut Kombes Pol Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan pelaku di ciduk ketika owner toko online yang berdomisili di Balikpapan ini melaporkan ke Polda Kaltim. Lantaran banyaknya laporan yang diterima di toko online miliknya.

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak cepat. Melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pada akhirnya ditemukan tersangka EM, berada di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kel.Tempeh Tengah Kec.Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Selama melakukan aksinya pelaku tidak pernah mengganti nomor telepon selulernya. Jadi selama menipu korbannya, nomor itu juga yang digunakan pelaku," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: