Pura-Pura Jadi Admin Online Shop, Ratusan Pelanggan Kena Tipu
Tersangka EM (33) nampak menyesali perbuatannya ketika ditangkap Polda Kaltim karena kasus penipuan online shop.-Adhi/Disway-
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka EM dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)," tandas Kombes Pol Yusuf Sutejo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: